Satresnarkoba Cirebon Kota Berhasil Sita 442 Botol Miras Berbagai Merek

Berita11 Dilihat
Satresnarkoba Cirebon Kota Berhasil Sita 442 Botol Miras Berbagai Merek

CK 24 || Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menyita 442 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Miras pada Rabu (28/10/2026).

Ratusan botol miras itu ditemukan di sebuah warung milik pria berinisial J di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut digelar untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam operasi itu, anggota Unit 3 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota memeriksa warung yang menjadi sasaran. Petugas kemudian mendata dan mengamankan seluruh minuman keras yang ditemukan di lokasi.

Barang bukti yang disita meliputi Kawa-Kawa Blackcurrant sebanyak 121 botol, Intisari 60 botol, Kawa-Kawa Anggur Hijau 48 botol, OT Kecil 29 botol, serta Ani Anggur Hijau dan Asoka masing-masing 24 botol.

Selain itu, petugas menyita Kawa-Kawa Anggur Merah sebanyak 19 botol, Joker 12 botol, Friendship 12 botol, AO 24 botol, OT Besar dua botol, OT Ketan Hitam dua botol, Atlas Rambutan 10 botol, Kilin delapan botol, Anggur Merah delapan botol, Api Anggur Hijau tujuh botol, Intisari Kecil Anggur Hijau 11 botol, Intisari Kecil Blackcurrant lima botol, Guinness lima botol, Bintang lima botol, dan Prost enam botol.

Seluruh barang bukti diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi peredaran minuman keras sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan, termasuk terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan.

“Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah kepolisian untuk mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Shindi.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol. Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penjualan miras yang diduga melanggar aturan.

“Melalui semangat polisi bersama masyarakat, kami mengajak seluruh elemen untuk terus menjalankan Jaga Baik Cirebon Kota demi lingkungan yang lebih aman dan tertib,” katanya.

Polres Cirebon Kota menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *