Dirjen Pajak Indonesia Tandatangani GIR MCAA: Apa Artinya bagi Kerjasama Pajak Global?

Ekonomi7 Dilihat
Dirjen Pajak Indonesia Tandatangani GIR MCAA: Apa Artinya bagi Kerjasama Pajak Global?

CK 24 || Kotor, Montenegro, 31 Oktober 2026 – Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA, mengacu pada daftar OECD per 1 Oktober 2026.

Keikutsertaan Indonesia memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global. Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai berlangsung pada 2027. Pelaksanaannya dengan setiap yurisdiksi mitra bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi.

Selain memperkuat pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara. Langkah ini bertujuan menghadapi tantangan perpajakan seiring meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional.

Pertukaran Informasi Dukung Penerapan Pajak Minimum Global

GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.

Informasi ini diperlukan untuk memastikan ketepatan penghitungan dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra. Informasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengawasan kepatuhan dan penerapan ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia.

Mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Dengan pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara.

Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif setelah otoritas yang berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body dan saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim dan penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai dengan ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC).

Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Indonesia Dorong Perluasan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara

Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong penguatan kerja sama internasional dalam bantuan penagihan pajak lintas negara (*cross-border assistance in recovery of tax claims*).

Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Forum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam mengatasi tantangan penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat terkendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral. Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun oleh Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara.

Komitmen Indonesia dalam bidang ini antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024, yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur bantuan penagihan pajak.

Perkuat Kolaborasi dan Dampak Nyata Kerja Sama Perpajakan

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.

Forum tahunan ini menjadi wadah bagi para pejabat otoritas pajak untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.

Salah satu pembahasan utama dalam konferensi menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah informasi yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

Prinsip ini relevan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan data GIR untuk mendukung pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global. Kerja sama internasional diharapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi juga mampu memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

Partisipasi aktif Indonesia dalam konferensi ini menegaskan komitmen untuk memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak di seluruh dunia. Melalui pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara, Indonesia terus mendorong terwujudnya sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menghadapi praktik penghindaran serta pengelakan pajak.

 

(elias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *