Heru Subagia Terlibat Adu Dorong, Perselisihan Tower 8 Meter Dari Rumah

Cirebon210 Dilihat
Heru Subagia Terlibat Adu Dorong, Perselisihan Tower 8 Meter Dari Rumah

CK 24 || Kabupaten Cirebon – Persoalan keberadaan menara telekomunikasi di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, memanas. Heru Subagia, pemilik rumah yang berjarak sekitar delapan meter dari menara tersebut, terlibat aksi saling tarik dan dorong dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat Pemerintah Desa Kertawinangun saat kegiatan pemeliharaan menara berlangsung.

Insiden bermula ketika Heru berupaya menghentikan aktivitas pemeliharaan yang dilakukan pihak penyedia layanan telekomunikasi. Upayanya dihadang hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada aksi saling tarik dan dorong.

Heru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah orang di lokasi. Menurutnya, ia ditarik dan didorong saat berusaha menyampaikan keberatan atas kegiatan pemeliharaan tersebut.

Heru menjelaskan bahwa keberatannya bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Ia mempersoalkan legalitas pendirian menara, jaraknya dengan rumah miliknya, serta haknya sebagai pemilik properti yang selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saya menggugat atas dasar kepemilikan tanah dan saya membayar PBB. Dalam aturan prosedural hukum memang seperti itu. Saya memang bukan warga sini secara KTP, tetapi saya punya rumah di sini dan PBB saya bayar sesuai aturan,” ujar Heru.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pengecekannya, rumah miliknya diduga tidak diperhitungkan dalam penentuan jarak pendirian menara telekomunikasi. Padahal, rumah tersebut hanya berjarak sekitar delapan meter dari menara.

“Setelah saya cek, rumah yang saya beli ini ternyata tidak dianggap, hanya belantaran. Jarak tower dengan rumah saya hanya sekitar delapan meter. Artinya, kalau aturan pendirian tower harus memperhitungkan jarak dengan rumah penduduk, ini menjadi persoalan yang harus diperiksa,” katanya.

Menurut Heru, persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum, terutama terkait kelengkapan perizinan dan pemenuhan ketentuan teknis pendirian menara telekomunikasi.

Selain mempersoalkan legalitas dan jarak menara dari bangunan, ia juga menyebut keberadaan menara yang berdekatan dengan rumahnya berdampak pada nilai investasi properti miliknya.

Atas dasar itu, Heru meminta seluruh aktivitas terkait menara tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya meminta semua kegiatan berhenti selama proses ini sampai inkrah. Siapa pun nanti yang menang di pengadilan, itu yang akan kita taati,” tegasnya.

Namun, permintaan tersebut belum menghentikan aktivitas di lokasi. Saat Heru menyampaikan keberatannya, pemeliharaan menara tetap berlangsung dan sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas di area tersebut.

Heru menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keberatannya. Ia berharap persoalan ini dapat diperiksa secara objektif, termasuk terkait legalitas dan pemenuhan ketentuan pendirian menara.

Sementara itu, Pemerintah Desa Kertawinangun melalui Karno menyampaikan pandangan berbeda. Karno mengklaim bahwa selama ini tidak ada penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan menara tersebut.

Menurut Karno, menara telekomunikasi itu telah berdiri sejak 2010. Ia menyebut tidak pernah ada keberatan dari masyarakat sekitar, termasuk saat proses perpanjangan masa kontrak.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberatan pemilik rumah di dekat lokasi, tetapi juga menunjukkan perbedaan pandangan mengenai penerimaan masyarakat terhadap menara yang telah beroperasi selama belasan tahun.

Polemik tersebut menjadi perhatian, terutama terkait kepastian perizinan, pemenuhan ketentuan pendirian menara telekomunikasi, serta penyelesaian keberatan pemilik properti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *