
CK 24 || Jakarta, 18 Oktober 2026 — Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM, Anggota Komisi VIII DPR RI, mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan penggunaan jilbab bagi muslimah dan menghentikan segala bentuk kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi perempuan berdasarkan keyakinan agamanya. Larangan tersebut bukan sekadar persoalan penggunaan atribut keagamaan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan beragama, kesetaraan perempuan, serta komitmen dunia dalam melawan Islamofobia.
“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Maman yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI | Dewan Syura DPP PKB.
Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan perbedaan ekspresi keagamaan sebagai alasan untuk membatasi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Setiap kebijakan yang membatasi kebebasan beragama harus diuji berdasarkan prinsip hak asasi manusia, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, dan larangan diskriminasi.
Maman menegaskan bahwa perkembangan demokrasi dan modernisasi seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberagaman. Pemerintah Azerbaijan perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip tersebut dengan meninjau kembali kebijakannya dan memastikan perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinan tanpa intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.
Ia juga mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara diplomatik kepada pemerintah Azerbaijan, serta meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan desakan ini kepada otoritas terkait.
“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujarnya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman menilai perlindungan kebebasan beragama merupakan bagian penting dari perjuangan mewujudkan kehidupan yang adil, damai, dan bermartabat. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Dewan Syura DPP PKB, ia juga menegaskan pentingnya memperjuangkan nilai keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap manusia.
“Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” tutup Maman.
(Elias)










