OJK Berhasil Amankan Rp 967,5 Miliar Dana Korban Penipuan dan Blokir 743 Ribu Rekening Penipu

Ekonomi7 Dilihat
OJK Berhasil Amankan Rp 967,5 Miliar Dana Korban Penipuan dan Blokir 743 Ribu Rekening Penipu

CK 24 || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sektor jasa keuangan di tengah tekanan ekonomi global. Salah satu fokus utama adalah memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari penipuan transaksi keuangan.

Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 yang disampaikan Kamis (5/11/2026), OJK mengungkapkan capaian besar Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026, IASC telah menerima 737.686 laporan penipuan. Dari jumlah itu, 1.471.112 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.

OJK bersama pihak terkait berhasil memblokir 743.589 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar, sedangkan dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp208,9 miliar dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku.

Capaian tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.

1.489 Aktivitas Keuangan Ilegal Dihentikan

Selain menangani penipuan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak aktivitas keuangan ilegal.

Sepanjang 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal.

Rinciannya, 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK juga menerima 40.965 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal. Sebanyak 36.546 pengaduan soal pinjol ilegal, 3.972 soal investasi ilegal, dan 447 soal gadai ilegal.

Data ini menunjukkan kejahatan keuangan digital masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan pengawasan, penindakan, dan literasi keuangan yang lebih kuat.

Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil

Di tengah ketidakpastian global, OJK menilai sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil. Tekanan datang dari konflik geopolitik, kenaikan harga energi, tekanan inflasi, hingga ekspektasi suku bunga global yang masih tinggi.

Namun ekonomi nasional masih menunjukkan ketahanan. Pertumbuhan ekonomi triwulan III 2026 tercatat 5,47 persen secara tahunan (yoy).

PMI Manufaktur Oktober 2026 mencapai 54, tertinggi sejak Maret 2024. Neraca perdagangan Indonesia juga masih surplus.

Dari perbankan, penyaluran kredit September 2026 tumbuh 13,26 persen yoy menjadi Rp9.245 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp10.492 triliun atau tumbuh 8,22 persen yoy. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross terjaga di 2,07 persen.

Investor Pasar Modal Tembus 33,55 Juta

Jumlah investor domestik terus meningkat. Hingga akhir Oktober 2026, investor pasar modal mencapai 33,55 juta, naik 64,75 persen secara year-to-date.

Total nilai penawaran umum di pasar modal mencapai Rp209,77 triliun hingga 30 Oktober 2026.

Namun IHSG masih tertekan. Pada akhir Oktober 2026, IHSG ditutup di level 5.057,05, terkoreksi 16,70 persen secara bulanan dan 41,52 persen secara tahunan berjalan.

OJK menegaskan akan terus mencermati pasar modal dan memperkuat pengawasan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan investasi yang tidak masuk akal, serta selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum bertransaksi.

(Elias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed