Banyak Kabel Fiber Optik Tak Beraturan Sepanjang Jalan Raya di Kecamatan Mundu Menuai Sorotan

Berita, Cirebon13 Dilihat
Kabel Fiber Optik Berseliweran di Sejumlah Desa di Kecamatan Mundu, Warga Pertanyakan Perizinannya

CK 24 || Mundu – Di tengah percepatan digitalisasi desa, keberadaan jaringan internet berbasis kabel fiber optik semakin banyak ditemukan di sejumlah wilayah. Namun, pemasangan kabel yang dinilai tidak tertata dan minim perawatan mulai mendapat perhatian masyarakat.

Kondisi tersebut salah satunya terlihat di Desa Setupatok dan Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sejumlah kabel fiber optik tampak melintas dan berseliweran di sepanjang wilayah permukiman.

Selain persoalan kerapian dan perawatan, pemasangan jaringan tersebut juga dipertanyakan oleh sejumlah aktivis lingkungan, khususnya terkait mekanisme perizinan serta koordinasi dengan pemerintah desa maupun lingkungan setempat.

Informasi yang dihimpun pada Rabu (23/9/2026), terdapat dugaan pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada RT, RW maupun pemerintah desa setempat.

Banyak Kabel Fiber Optik Tak Beraturan Sepanjang Jalan Raya di Kecamatan Mundu Menuai Sorotan

Dalam ketentuan telekomunikasi, pemanfaatan atau pelintasan tanah, bangunan, maupun fasilitas umum untuk pembangunan jaringan telekomunikasi pada prinsipnya berkaitan dengan persetujuan atau izin dari pihak yang memiliki atau berwenang atas lokasi tersebut.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena pemasangan jaringan yang melintas di atas atau melalui lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila terdapat kerugian atau penggunaan lahan tanpa hak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Satpol PP Kecamatan Mundu melalui sambungan telepon WhatsApp. Ahmad, yang dihubungi terkait persoalan tersebut, menjelaskan bahwa pihak kecamatan belum menerima izin maupun pemberitahuan terkait pemasangan kabel fiber optik yang melintas di wilayah Kecamatan Mundu.

“Untuk perizinan terkait kabel fiber optik yang melintas di wilayah Kecamatan Mundu, khususnya di sejumlah desa, tidak ada izin melintas atau pemberitahuan ke pihak kecamatan,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, persoalan perizinan pemasangan jaringan tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa serta RT dan RW setempat.

“Silakan dikonfirmasi ke desa dan RT/RW setempat, karena biasanya izin atau koordinasi seperti itu ditangani di tingkat desa,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Setupatok melalui Iwan, salah seorang perangkat desa, membenarkan adanya aktivitas penarikan kabel fiber optik di wilayah tersebut.

Banyak Kabel Fiber Optik Tak Beraturan Sepanjang Jalan Raya di Kecamatan Mundu Menuai Sorotan

Namun, menurut Iwan, sejauh ini belum ada pihak perusahaan penyedia jaringan yang datang ke kantor desa untuk melakukan koordinasi terkait pemasangan kabel tersebut.

“Ada penarikan kabel fiber optik, tetapi dari pihak perusahaan belum ada yang datang ke desa,” ujar Iwan.

Keberadaan kabel tersebut juga mendapat perhatian warga. S, 45 tahun, warga Desa Setupatok, Blok Tambak, menyayangkan adanya pemasangan jaringan yang menurutnya belum jelas mengenai legalitas dan koordinasinya dengan pihak setempat.

“Saya berharap pihak kabupaten maupun kecamatan bisa mengecek kabel-kabel yang terpasang dan berpotensi membahayakan masyarakat. Kalau memang ada yang tidak sesuai, agar bisa ditertibkan sesuai peraturan,” ungkapnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pendataan dan pengecekan terhadap jaringan fiber optik yang terpasang di wilayah Kecamatan Mundu. Selain aspek perizinan, penataan kabel juga dinilai perlu diperhatikan untuk mencegah potensi gangguan maupun bahaya bagi masyarakat.

Hingga berita ini dibuat, belum diperoleh keterangan dari perusahaan atau penyedia layanan internet yang melakukan pemasangan kabel fiber optik tersebut terkait izin, standar pemasangan, serta koordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak terkait.

(uki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *