Satres Narkoba Polresta Cirebon Tegaskan Komitmen dalam Perang Melawan Narkotika, 33 Kasus Terungkap!

TNI - POLRI36 Dilihat
Satres Narkoba Polresta Cirebon Tegaskan Komitmen dalam Perang Melawan Narkotika

Kabupaten Cirebon CK 24 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim yang dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, di mana pihaknya telah berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana, dengan total 34 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Rincian kasus tersebut meliputi: 6 laporan kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus peredaran tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras tertentu (OK). Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dengan beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas, hingga pengangguran.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan buah dari kerja keras, ketelitian, dan keseriusan jajaran Satres Narkoba dalam melakukan penyelidikan mendalam serta pengembangan jaringan sindikat peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk membasmi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon. Kami tegaskan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku yang dengan sengaja merusak masa depan dan generasi muda kita melalui penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup beragam dan signifikan. Di antaranya: narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram, tembakau sintetis seberat 21,12 gram, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 7.166 butir, Tramadol 10.717 butir, serta Hexymer sebanyak 48 butir. Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp8,4 juta, beserta barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, plastik klip, kendaraan bermotor, hingga perlengkapan pengemasan.

Kasus-kasus ini terungkap dan tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon, antara lain Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari, hingga Lemahabang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui pengawasan, mulai dari transaksi secara langsung, sistem Cash on Delivery (COD), hingga modus “tempel” dengan memanfaatkan titik koordinat peta tertentu agar tidak mudah terdeteksi aparat.

Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran gelap ini, baik melalui operasi rutin maupun penelusuran jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba. Silakan laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Hotline 110. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi kita semua, yang harus dilawan bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda,” imbaunya.

Hingga saat ini, para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *