
Kota Cirebon CK 24 – Pemerintah Kota Cirebon terus mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Sosialisasi Pentingnya Halal bagi UMKM Tahun 2026 yang digelar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yang turut mendukung pengembangan UMKM, di antaranya Bank Indonesia Cirebon, Bank BJB, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta ESQ Hub.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Siti Farida mengatakan, sosialisasi sertifikasi halal menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Cirebon dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kuat. Menurutnya, sertifikasi halal saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga menjadi bagian dari standar kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
“Sertifikasi halal tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban syariat. Saat ini, halal juga menjadi bagian dari kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai peluang bagi UMKM untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menilai, kepercayaan konsumen menjadi salah satu modal penting bagi pelaku UMKM untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Adanya jaminan halal dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai bahan maupun proses yang digunakan dalam menghasilkan suatu produk.
Lebih jauh, Wakil Wali Kota menyebut sertifikasi halal dapat menjadi semacam “paspor” bagi produk UMKM lokal untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk jaringan ritel modern dan rantai pasok nasional.
“Kita ingin UMKM Kota Cirebon tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas. Jangan sampai sertifikasi halal dipandang sebagai beban atau hambatan birokrasi. Justru ini harus kita lihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan membuka akses pasar yang lebih besar,” katanya.
Pemerintah Kota Cirebon, lanjutnya, berkomitmen memberikan pendampingan agar pelaku UMKM dapat memahami proses dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi penting seiring dengan pemberlakuan tahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Wakil Wali Kota, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci agar proses pendampingan kepada UMKM berjalan secara menyeluruh. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, sehingga diperlukan keterlibatan lembaga dan mitra dari berbagai sektor.
“Kehadiran Bank Indonesia, Bank BJB, BSI, ESQ Hub dan seluruh pihak yang terlibat hari ini menunjukkan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan kerja bersama. Pemerintah membantu dari sisi perizinan dan fasilitasi, sementara mitra lainnya memberikan edukasi ekonomi, literasi pembiayaan hingga penguatan kapasitas pelaku usaha,” tuturnya.
Ia berharap para pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh informasi sekaligus memahami prosedur sertifikasi halal dengan baik.
“Saya berharap Bapak dan Ibu pelaku UMKM mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Pahami prosesnya, manfaatkan pendampingan yang tersedia, dan jangan ragu untuk berkonsultasi. Semoga produk UMKM Kota Cirebon semakin berkualitas, semakin dipercaya masyarakat, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, mengatakan sertifikasi halal menjadi hal penting yang perlu dipahami pelaku UMKM, khususnya usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini telah menyediakan mekanisme yang relatif mudah bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Salah satunya melalui mekanisme self-declare bagi produk yang memenuhi persyaratan tertentu, sementara produk dengan tingkat titik kritis kehalalan yang lebih tinggi perlu melalui mekanisme reguler.
“Saat ini proses sertifikasi halal sudah semakin dimudahkan. Untuk produk tertentu yang bahan bakunya dapat dipastikan kehalalannya dan memenuhi persyaratan, pelaku UMKM dapat menggunakan mekanisme self-declare. Sementara untuk produk yang memiliki titik kritis lebih tinggi, prosesnya dilakukan melalui mekanisme reguler,” jelas Wihujeng.
Menurutnya, pemahaman mengenai halal tidak berhenti pada bahan baku yang digunakan. Pelaku usaha juga perlu memastikan proses pengolahan produknya memenuhi ketentuan sehingga konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar halal dan baik.
“Halal bukan hanya soal bahan baku. Proses pengolahannya juga harus kita pastikan. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi halal dan tayib ,” ujarnya.
Wihujeng menambahkan, perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk saat ini semakin meningkat. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan rasa dan harga, tetapi juga mulai memperhatikan keamanan, kebersihan, komposisi, serta kepastian status halal suatu produk.
Karena itu, menurutnya, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah sekaligus bentuk tanggung jawab pelaku UMKM kepada konsumennya.
“Ketika konsumen membeli produk UMKM, mereka tentu ingin merasa aman dan yakin dengan apa yang dikonsumsi. Sertifikasi halal memberikan kepastian itu. Harapannya, semakin banyak produk UMKM di Kota Cirebon yang terjamin halal dan thoyyib sehingga memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus masyarakat,” katanya.











